RUKUN TETANGGA (RT) / RUKUN WARGA (RW)
| Nama / Title | : | RUKUN TETANGGA (RT) / RUKUN WARGA (RW) |
|---|---|---|
| Singkatan | : | RT / RW |
| Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | |
| Alamat Kantor | : |
RUKUN TETANGGA (RT)
RUKUN WARGA (RW)
Rukun Warga ( RW )
Rukun Warga (RW) adalah istilah pembagian wilayah di bawah Kelurahan. Rukun Warga (RW) adalah Lembaga Masyarakat yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT (Rukun Tetangga) di wilayah kerjanya dalam rangka pelayanan pemerintah dan masyarakat yang diakui dan dibina oleh Pemerintah Daerah yang ditetapkan oleh Lurah.
Rukun Warga (RW) merupakan Lembaga Masyarakat yang diakui dan dibina oleh pemerintah untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berdasarkan kegotongroyongan dan kekeluargaan serta untuk membantu meningkatkan kelancaran tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kelurahan. Setiap RT sebanyak-banyaknya terdiri dari minimal 10 KK dan maksimal 50 KK disetiap RT. Setiap RW sebanyak-banyaknya terdiri dari minimal 3 RT dan maksimal 10 RT.
Rukun Tetangga (RT)
Rukun Tetangga (RT) adalah pembagian wilayah di Indonesia di bawah Rukun Warga. Rukun Tetangga bukanlah termasuk pembagian administrasipemerintahan, dan pembentukannya adalah melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Desaatau Kelurahan. Rukun Tetangga dipimpin oleh Ketua RT yang dipilih oleh warganya. Sebuah RT terdiri atas sejumlah rumah atau KK (kepala keluarga). Dalam sistem birokrasi di Indonesia, biasanya RT (Rukun Tetangga) berada di bawah RW (Rukun Warga).
Rukun tetangga merupakan organisasi masyarakat yang diakui dan dibina oleh pemerintah untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berdasarkan kegotongroyongan dan kekeluargaan serta untuk membantu meningkatkan kelancaran tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di desa dan kelurahan. Setiap RT sebanyak-banyaknya terdiri dari 30 KK untuk desa dan sebanyak-banyaknya 50 KK untuk kelurahan yang dibentuk.
| Nama | Jabatan | Pendidikan |
|---|---|---|
| SAKDULLAH IMRON | KETUA RW 001 | SD |
| MUCHAMMAD ZAINI | KETUA RT 001 RW 001 | SLTP |
| ABDUL LATIP | KETUA RT 002 RW 001 | SD |
| ACH. ZAMZAMI | KETUA RT 003 RW 001 | SLTP |
| ABD. WAHAB | KETUA RW 002 | SLTA |
| SYAIFUDDIN ZUHRI | KETUA RT 001 RW 002 | SD |
| RIBUT EKO SETIAWAN | KETUA RT 002 RW 002 | SLTP |
| MUHAMMAD IMRON | KETUA RT 003 RW 002 | SLTP |